A. Apa yang anda ketahui tentang produksi dan fungsi produksi
Produksi merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai
guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat
dalam memenuhi kebutuhan. Kegiatan menambah daya guna suatu benda tanpa
mengubah bentuknya dinamakan produksi jasa. Sedangkan kegiatan menambah
daya guna suatu benda dengan mengubah sifat dan bentuknya dinamakan
produksi barang. Produksi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia
untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran dapat tercapai jika tersedia
barang dan jasa dalam jumlah yang mencukupi. Orang atau perusahaan yang
menjalankan suatu proses produksi disebut Produsen.
Fungsi produksi antara lain :
· Menghasilkan barang atau jasa
Sangat jelas jika tujuan kegiatan produksi adalah menghasilkan barang
atau jasa dengan menciptakan barang/jasa baru melalui proses produksi
oleh produsen.
Meningkatkan nilai guna barang atau jasa
Sebuah perusahaan/industri memproduksi suatu barang bertujuan untuk
meningkatkan nilai guna barang itu sendiri, di mana sebelumnya barang
tersebut belum/kurang berguna tetapi sesudah melalui proses produksi
nilai guna dari barang tersebut menjadi lebih tinggi.
Meningkatkan kemakmuran masyarakat
Tujuan dari proses produksi diharapkan dapat menghasilkan produk yang
nantinya dapat mendatangkan keuntungan (profit oriented) yang nantinya
kemakmuran masyarakat akan meningkat karena masyarakat akan memperoleh
keuntungan dengan memproduksi suatu barag/jasa.
Meningkatkan keuntungan
Dengan memproduksi barang dan jasa diharapkan dapat meningkatkan keuntungan industri/perusahaan tersebut.
Memperluas lapangan usaha
Apabila suatu perusahaan sudah memiliki skala produksi yang besar dan
diminati/laku pasar maka dapatlah dipastikan bahwa perusahaan tersebut
akan semakin besar sehingga dapat memperluas lapangan usaha.
Menjaga kesinambungan usaha perusahaan
Tujuan berikutnya adalah untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan
sehingga perusahaan tersebut dapat terus berjalan baik dalam memperoleh
faktor-faktor produksi, memproduksi barang dan jasa serta menjualnya ke
pasar untuk mendapatkan keuntungan.
B. Jelaskan jenis-jenis pasar monopoli, oligopoli, persaingan sempurna
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual)
adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual
atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan
atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga
memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan
harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau
—lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari
dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga
semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan
sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari
pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan
juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha
untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan
harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara
pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang
memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen,
industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam
kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi
melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat
homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur
mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang
mengatur mengenai kartel.
Kompetisi adalah kata kerja intransitive yang berarti tidak membutuhkan
objek sebagai korban kecuali ditambah dengan pasangan kata lain seperti
against (melawan), over (atas), atau with (dengan). Tambahan itu pilihan
hidup dan bisa disesuaikan dengan kepentingan keadaan menurut versi
tertentu.
Menurut Deaux, Dane, & Wrightsman (1993), kompetisi adalah aktivitas
mencapai tujuan dengan cara mengalahkan orang lain atau kelompok.
Individu atau kelompok memilih untuk bekerja sama atau berkompetisi
tergantung dari struktur reward dalam suatu situasi.
Menurut Chaplin (1999), kompetisi adalah saling mengatasi dan berjuang
antara dua individu, atau antara beberapa kelompok untuk memperebutkan
objek yang sama.
Kompetisi dalam istilah biologi berarti persaingan dua organisme atau
lebih untuk mendapatkan kebutuhan hidup mereka. Berdasarkan kebutuhan
tersebut kompetisi dibagi menjadi: (1) Kompetisi teritorial yaitu
kompetisi untuk memperebutkan wilayah atau teritori tempat tinggal
organisme, hal ini berkaitan dengan kompetisi selanjutnya. (2) Kompetisi
makanan yaitu kompetisi untuk memperebutkan mangsa atau makanan dari
wilayah-wilayah buruan.
Kompetisi juga dapat dibagi menjadi: (1) kompetisi internal adalah
kompetisi pada organisme dalam satu spesies dan (2) kompetisi eksternal
adalah kompetisi pada organisme yang berbeda spesiesnya. Kompetisi dapat
berakibat positif atau negatif bagi salah satu pihak organisme atau
bahakn berakibat negatif bagi keduanya. Kompetisi tidak selalu salah dan
diperlukan dalam ekosistem, untuk menunjang daya dukung lingkungan
dengan mengurangi ledakan populasi hewan yang berkompetisi.